
Zakat Akhir Tahun
(Tanpa Batas Waktu)
Donasi Sekarang
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Tak
terasa kita sudah berada dipenghujung tahun 2020, lembaran baru akan kita ukir
di tahun 2021. Sebagai seorang muslim tentu kita harus senantiasa mensyukuri
nikmat yang Allah berikan selama ini. Salah satu wujud syukur kita kepada Allah
adalah dengan cara mengeluarkan zakat atas harta yang kita miliki.
Setiap muslim yang mampu
secara ekonomi wajib menyisihkan sebagian harta yang mereka milliki untuk
diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Hukumnya adalah wajib
bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau
nisab.
Di setiap
penghujung tahun, kita memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat akhir tahun.
Zakat ini kita keluarkan atas harta yang telah kita miliki atau telah diusahakan
selama 1 tahun.
Pada zaman dulu hitungan
satu haul mengacu kepada tahun Hijriah karena umat Islam terbiasa dengan
perhitungan tahun hijriah. Biasanya mereka akan memilih di antara bulan-bulan
Hijriah karena tidak harus di bulan Muharram, Rabi’ul Awal, Rajab, Sya’ban atau
Ramadhan karena zakat wajib ditunaikan pada saat harta tersebut telah berlalu
satu tahun dan sampai nishab. Artinya, kalau dimulainya Ramadhan, berarti nanti
membayar zakatnya pada bulan Ramadhan, jika bulan Muharram berarti juga bulan
Muharram.
Akan tetapi, di zaman
modern sekarang orang lebih familiar menggunakan tahun Masehi, sebagian ulama
berpendapat tidak masalah jika dalam penghitungannya mengacu pada tahun Masehi.
Maka, ketika seseorang sudah memiliki harta lebih dari setahun dan mengikuti
tahun Masehi maka dia harus berzakat.
Singkatnya, zakat akhir
tahun merupakan zakat yang dikeluarkan setiap akhir tahun masehi maupun
hijriah, zakat ini meliputi harta berupa emas atau perak, saham, investasi, tabungan,
harta dari usaha perdagangan, usaha perdagangan hewan ternak atau perusahaan
yang sudah dimiliki atau berjalan selama 1 tahun (haulnya 1 tahun).
Perintah
mengeluarkan zakat juga berdasarkan dari Firman Allah SWT dalam Alquran:
“خُذْ مِنْ
أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ
صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ
وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ”
Ambillah
zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah
untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi
mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah Ayat 103).
Adapun ketentuan-ketentuan yang harus terpenuhi
berupa syarat bagi harta yang dizakatkan dan syarat untuk muzakkinya. Diantara
syarat untuk muzakkinya (orang yang berzakat) adalah sebagai berikut :
- Beragama Islam
- Merdeka
- Baligh dan berakal
- Harta yang dizakatkan adalah milik pribadi
- Harta yang dizakatkan sudah mencapai nishab
Dari syarat-syarat diatas, berlaku untuk orang yang
akan berzakat. Apabila ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi maka tidak
wajib mengeluarkan zakat atas hartanya. Sedangkan untuk harta yang dizakatkan
wajib memenuhi syarat-syarat berikut :
- Milik penuh, harta yang dizakatkan wajib
sepenuhnya dimiliki oleh muzakki.
- Berkembang, maksudnya harta tersebut memiliki
potensi berkembang bila diusahakan
- Mencapai Nisab, yakni harta tersebut sudah mencapai
ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan. ( senilai 85 gram emas)
- Lebih dari kebutuhan pokok
- Bebas dari hutang, apabila harta yang
dizakatkan telah mencapai nishab tapi muzakki masih memiliki hutang yang
apabila dikonversikan akan mengurangi harta yang dizakatkan maka tidak
wajib menzakatkan harta melainkan untuk membayar hutang terlebih dahulu.
- Mencapai Haul, kepemilikan harta yang
dizakatkan sudah mencapai haul atau genap satu tahun dalam hitungan
hijriyah.
Dari syarat-syarat diatas, apabila sudah terpenuhi semua sudah wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat. Zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5% dari total harta yang kita miliki apabila sudah mencapai nishabnya.
Sahabat Dermawan, yuk raih keberkahan di penguhujung tahun 2020 dengan menunaikan zakat di akhir tahun.
Wassalamu’alaikum Wr.
Wb.
Donatur
Info Terbaru
Mari berbagi informasi yang insha Allah bermanfaat kepada rekan dan saudara kita. Semoga menjadi amal soleh yang membawa keberkahan untuk anda. klik tombol share di bawah ini.